PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengajuan restrukturisasi atau keringanan yang dapat dikabulkan oleh perusahaan pembiayaan hanya yang jaminannya masih dalam penguasaan debitur.

"Restrukturisasi dapat disetujui hanya apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI, Suwandi Wiratno melalui rilisnya pada Minggu, 29 Maret 2020.

Debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi keringanan pun, lanjut Suwandi, diminta agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

"Jadi bukan lalu setahun tidak bayar angsuran ya, tetapi ada jenis keringanan-keringanan yang bisa dipilih," tuturnya.

Sebagai bentuk kepedulian APPI atas wabah yang terjadi, lanjut Suwandi, dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi atau keringanan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

--page

"APPI menawarkan masyarakat untuk bisa memperpanjang jangka waktu pinjaman, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi atau keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan. Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan memenuhi beberapa persyaratan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/m)