BORNEONEWS, Palangka Raya - Setiap nasabah tetap harus melakukan pembayaran seperti biasa, kecuali telah mengajukan restrukturisasi atau keringanan kepada perusahaan pembiayaan mulai 30 Maret 2020.
"Restrukturisasi bisa didapatkan jika debitur mengajukan ke perusahaan pembiayaan, jika tidak mengajukan maka harus tetap melakukan pembayaran seperti biasa sesuai dengan perjanjian awal saat membuat perjanjian pembiayaan," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI Suwandi Wiratno melalui rilisnya pada Minggu, 29 Maret 2020.
Untuk mendapatkan restrukturisasi pun, menurut Suwandi, ada persyaratan yang harus dipenuhi lebih dulu oleh debitur.
"Jadi debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona harus tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan atau SLIK," tegasnya.
Suwandi juga menegaskan, perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada debitur seperti biaasa walaupun di tengah wabah Corona.
--page
"Jadi APPI menawarkan debitur untuk bisa memperpanjang jangka waktu pinjaman, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi atau keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan. Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan memenuhi beberapa persyaratan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/m)








