BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berusia 31 tahun berinisial FA membobol rumah warga. Dari aksinya itu, dia berhasil menggasak sejumlah barang berharga, seperti voucher pulsa senilai Rp 10 juta, uang tunai, dan sejumlah ponsel.
FA beraksi di rumah Putut Riawan, Jalan Taman Siswa II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Tersangka sudah kami amankan. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Senin, 30 Maret 2020.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam, guna mengetahui ada tidaknya TKP lain.
Sementara, barang berharga milik korban yang berhasil dicuri tersangka yakni berupa sebuah dompet yang berisi uang Rp 3 juta, voucher gesek all operator senilai Rp 10 juta, dan 2 ponsel.
--page
Tersangka beraksi pada 27 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Dia masuk ke rumah tersebut melalui jendela yang berada di ruang keluarga.
Jendela tersebut lupa dikunci dan hanya ditutup rapat oleh korban. Tersangka dengan mudah masuk ke dalam rumah dan menguras barang berharga.
Namun hasil dari curian tersebut tidak bisa dinikmati karena polisi dapat melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








