BORNEONEWS, Kasongan - Jam kerja khususnya bagi seluruh staf pegawai di Pemerintah Kabupaten Katingan dikurangi. Hal itu merupakan kebijakan di tengah wabah corona.
Sekda Katingan, Nikodemus, Senin, 30 Maret 2020 mengatakan, jika sebelumnya mereka bekerja hingga sore pukul 15.30 WIB, namun pada kebijakan itu dikurangi menjadi pukul 12.00 WIB.
Menurut Nikodemus, kebijakan pengurangan jam kerja ini hanya berlaku untuk staf. Sementara bagi pegawai yang memiliki jabatan, seperti eselon IV, III dan II tetap masuk seperti biasa dan pulang sesuai jadwal.
Nikodemus menambahkan, alasan dikuranginya jam kerja bagi staf, karena mereka memiliki mobilitas tinggi.
Selain itu para staf ini tidak memiliki ruang kerja khusus. Sehingga pihaknya perlu memberikan perlindungan.
--page
Akan tetapi, meski staf ini bekerja di kantor hanya sampai siang, mereka tetap bisa bekerja di rumah pada sore harinya dan diatur pimpinan masing-masing.
Sementara bagi yang bersentuhan dengan pelayanan pubilk, seperti rumah sakit, disdukcapil, perizinan terpadu, Satpol PP, penagih pajak, dan lainnya, tergantung dengan kebijakan pimpinan instansi masing-masing. (ABDUL GOFUR/B-11)








