BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Marikit Polres Katingan melakukan sosialisasi pencegahan praktik pungutan liar atau pungli kepada masyarakat, Senin, 30 Maret 2020.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Marikit, Ipda Bahrul Ilmi mengatakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat ini dipusatkan di Desa Tumbang Hiran.
"Kegiatan itu menjelaskan terkait adanya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dunia pendidikan," kata Ipda Bahrul Ilmi.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat agar mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
“Dengan adanya kegiatan ini agar masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di dunia pendidikan," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/b-6)








