BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawarigin Timur (Kotim) Supian Hadi, meminta kepada masyarakat agar tidak membayar jika sedang parkir di jalan yang sudah zona bebas parkir.
"Saya sudah bebaskan zona parkir di lima jalan dalam kota. Jadi masyarakat jangan mau bayar parkir jika ditagih," ujarnya, Senin, 30 Maret 2020.
Dia menegaskan bahwa ada 5 jalan dalam kota yang masuk dalam zona bebas parkir. Yakni Jalan A Yani, MT Haryono, HM Arsyad, DI Panjaitan, dan Jalan Pelita. Kebijakan tersebut sudah diterapkan dan disosialisasikan pada Jumat, 27 Maret 2020.
Namun kenyataan di lapangan saat ini. Masih banyak warga yang diminta membayar parkir di jalan tersebut, sehingga masyarakat mempertanyakan hal itu.
Supian meminta masyarakat agar tidak membayarnya dan jika memang nantinya jukir tersebut ngeyel, maka segera laporkan kepada dinas perhubungan atau langsung kepada dirinya.
--page
"Kalau memang nantinya tetap diminta, maka laporkan saja kepada kami pemerintah daerah. Kan itu sudah saya perintahkan untuk dibebaskan," terangnya.
Dia juga menjelaskan bahwa keputusannya tersebut bukan ingin menghilangkan pekerjaan para jukir. Namun selama ini sangat dikeluhkan masyarakat, dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak besar.
"Saya harap bos parkirlah yang memberi gajih kepada jukir. Kan hasilnya selama ini juga besar, anggap saja gajih 3 bulan ke depan selama Covid-19 ini membantu jukir yang bekerja bertahun-tahun dengan mereka," harapnya.
Dia juga menegaskan kepada masyarakat agar hal itu benar-benar dijalankan, sehingga zona parkir yang diterapkan olehnya tersebut bisa terealisasi dan membantu masyarakat. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








