BORNEONEWS, Palangka Raya - Beberapa hari terakhir dunia maya terbagi dalam dua kubu perdebatan antara permintaan agar pemerintah transparansi saja membuka identitas orang bertatus ODP dan PDP Covid-19 dengan alasan untuk dapat menghindari, sementara kubu satunya berpegang pada privasi pasien harus dijaga ketat.
Menyikapi hal ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul menjelaskan sesuai aturan yang terkandung dalam undang-undang bahwa nama pasien tidak boleh di-share ke publik dan hanya boleh disebar kepada yang terlibat
Penegasan ini sampaikan saat press rilis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng pada Senin, 30 Maret 2020.
Suyuti mengatakan tidak semua pasien positif Covid-19 ini menunjukkan gejala yang pasti, sehingga lebih sulit untuk dideteksi.
"Karena tidak semua yang terinfeksi ini bisa kelihatan gejalanya. maka yang kita buat statusnya ODP atau PDP ini juga sebenarnya tidak terlalu membantu, tidak ada manfaat langsungnya bagi masyarakat," tegas Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng ini.
--page
Menurut Suyuti, social distancing sudah tepat untuk memutus penyebaran virus corona ini karena walaupun tidak masuk dalam ODP dan PDP, bisa saja orang yang berbicara di hadapan kita adalah orang positif Covid-19.
"Kebanyakan, terutama yang muda dan kuat fisiknya tidak terlihat gejalanya. Maka sudah tepat kita untuk social distancing saja, hindari kerumunan," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)







