BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara mengikuti instruksi Gubernur Kalimantan Tengah terkiat perpanjangan libur sekolah.
"Kita ikuti instruksi gubernur, jadi libur sampai 14 April," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Kamis, 30 Maret 2020.
"Instruksi ini akan saya tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran untuk Kabupaten Sukamara," ujarnya.
Windu berharap meski libur sekolah kembali diperpanjang karena situasi yang belum aman, namun aktivitas belajar di rumah harus selalu aktif dalam mengisi waktu.
"Guru wajib memberikan tugas akademik kepada anak didik di rumah dan dikumpulkan secara manual saat masuk sekolah atau melalui media online yang memungkinkan," pesannya.
--page
Sementara itu untuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan tenaga tata usaha pendidikan lainnya disemua jenjang pendidikan bisa melaksanakan tugas dari rumah dan tetap berada di wilayah kerjanya. (NORHASANAH/B-6)








