BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo menggelar rapat dengan sejumlah tokoh agama. Baik dari Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengurus NU, pengurus Muhammadiyah dan tokoh agama lainnya.
Rapat itu membahas tentang pelaksanaan ibadah di Kabupaten Pulang Pisau akibat dampak dari virus corona atau covid-19. Seperti ibadah salat Jumat.
Hasil rapat itu, MUI Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan imbauan melalui surat Nomor A.03/DP-K-MUI-09-XVII/III/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona. Dalam surat itu salah satu imbauannya yaitu untuk sementara waktu salat fardhu Jumat tidak dilaksanakan dan diganti dengan salat fardhu zuhur di rumah masing-masing.
"Untuk salat fardhu lima waktu tetap dilaksanakan. Ketika masuk waktu salat azan tetap dikumandangkan. Tetapi kalau bisa sementara salat di rumah dulu," kata Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo, Selasa, 31 Maret 2020.
Edy menambahkan, bukan hanya salat Jumat yang ditiadakan untuk sementara waktu. Ibadah mingguan di gereja juga berlaku.
--page
"Artinya ibadah-ibadah yang mengumpulkan orang banyak ditiadakan dulu. Tetap dilaksanakan tetapi di rumah masing-masing ibadahnya," ucap Edy.
Bupati menjelaskan, apa yang dilakukan pemerintah ini menindak lanjuti maklumat Kapolri tentang dilarang mengumpulkan orang banyak dan anjuran pemerintah lainnya. Dirinya berharap masyarakat bisa patuh dan mengikuti anjuran pemerintah.
"Ini demi kebaikan kita bersama. Supaya penyebaran virus corona ini bisa segera berakhir," harap Edy Pratowo. (M.BADARUDIN/B-7)








