BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi terkait keringanan pada pinjaman atau kredit yang dimiliki.
"Kami mengimbau agar masyarakat, dalam hal ini debitur, untuk selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau perusahaan pembiayaaan," kata Otto kepada Borneonews pada Selasa, 31 Maret 2020.
Hal ini harus dilakukan menurutnya agar debitur terhindar dari informasi yang bersifat hoaks.
"Terkait kebijakan stimulus OJK yang diterapkan bank atau perusahaan pembiayaan, debitur-debitur terdampak pandemi Covid dapat menghubungi bank atau perusahaan pembiayaan masing-masing," tambahnya.
Ini karena persyaratan dan keputusan akhir pemberian keringanan adalah hak dan kewenangan bank atau perusahaan pembiayaan.
"Tapi kita sudah arahkan, OJK Pusat maupun kita di Kalteng sudah arahkan agar bank maupun perusahaan pembiayaan benar-benar membantu masyarakat yang sedang terganggu perekonomiannya karena wabah ini," tegas Otto.
--page
Sebelumnya, Ketua Tim Gugus Percepataan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung. Menurut Leonard, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalteng terkait hal ini.
"Mengenai pinjaman atau kredit ini, terutama bagi UMKM ya, diberikan kemudahan sesuai arahan pak Presiden, ini sudah kita koordinasi dengan lembaga terkait yakni OJK Kalteng," kata Leonard S Ampung dalam press rilis di Kantor Gubernur Kalteng pada Senin, 30 Maret 2020. (TESTI PRISCILLA/B-7)








