PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita menilai bahwa peraturan daerah atau Perda yang terkait dengan pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Cantik masih belum sepenuhnya diresapi masyarakat.

"Perda ini belum sepenuhnya diresapi oleh setiap individu yang ada di Kota Palangka Raya," kata Ruselita kepada Borneonews pada Selasa, 31 Maret 2020.

Buktinya, lanjut Rusela, masih terdapat pelanggaran yang terjadi dan masyarakat seakan menutup matanya terhadap peraturan yang ada.

"Kami dari Komisi B meminta agar pemerintah melalui dinas terkait untuk meningkatkan sosialisasi dan pembinaan secara persuasif agar efektivitas pengelolaan kebersihan bisa tercapai dengan baik," sarannya.

Pemberian sanksi yang tegas pun, kata Politisi Paratai Perindo ini, mungkin diperlukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.

--page

"Terlebih hanya beberapa oknum saja yang mengabaikan kebersihan lingkungan. Meski hanya beberapa oknum, namun akan berdampak luas bagi masyarakat. Alangkah baiknya jika sosialisasi, pembinaan, dan penindakan terus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan bisa meningkat," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)