SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Oknum ASN Basarnas Pos Sampit berinsial MI sempat membuang sabu ketika petugas akan mengamankannya.

Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Namun demikian, akhirnya tersangka mengakui kalau sabu itu miliknya.

"Sabu itu saya dapat membeli juga, untuk dipakai," kata tersangka kepada jaksa.

Dari data yang diperoleh Selasa, 31 Maret 2020 terungkap tersangka diamankan pada Minggu, 2 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di komplek perumahan Yudi Idola, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu, MI baru saja pulang membeli sabu. Tidak lama kemudian, datang petugas. Melihat itu, MI berupaya membuang sabu tersebut.

Akan tetapi petugas melihat dan mengamankannya. Tersangka mengakui sabu itu miliknya. Selain sabu turut diamankan sebuah ponsel.

--page

Akibat perbuatannya ini, warga asal Kota Baru, Kalimantan Selatan itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)