KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seluruh perusahaan besar swasta atau PBS di Kabupaten Seruyan diminta untuk dapat menerapkan physical distancing, sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, Budi Rahman, mengatakan, penerapan social hingga physical distancing yakni menjaga jarak fisik dengan orang lain. 

“Selain itu, kami minta perusahaan di Seruyan untuk dapat mematuhi seluruh protokol kesehatan pencegahan covid-19,” kata Budi Rahman, Selasa, 31 Maret 2020.

Budi menambahkan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19 itu merupakan kewajiban. Sebagai upaya bersama memutus mata rantai covid-19.

“Kita akan melakukan pemantauan penerapan seluruh protokol kesehatan pencegahan covid-19 di lingkungan perusahaan,” tegasnya.

--page

Dia pun berharap, manajemen perusahaan hingga karyawan dapat membangun komitmen bersama mencegah virus corona. (FAHRUL/B-11)