TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Selama triwulan I jajaran Polres Barito Timur telah mengamankan 27 pelaku tindak pidana selama Januari hingga Maret 2020.

Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan ke 27 pelaku ini sudah berstatus tersangka dan diamankan di ruang tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini merupakan hasil kinerja dari penanganan dan pengungkapan tindak pidana dari 5 perkara tindak pidana selama tiga bulan terakhir,” katanya, Senin 31 Maret 2020.

Ke 5 perkara yang ditangani yakni penggelapan dan pencurian di perusahaan PT Adaro, aborsi ilegal, senjata api ilegal, pembongkaran SDN 2 Hayaping dan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara penggelapan dan pencurian yakni 2 unit mobil pikap, 48 jerigen, 4 unit dumb truck dan 1 unit alat berat.

--page

Pada perkara aborsi ilegal diamankan peralatan medis kesehatan untuk menjadi barang bukti di antaranya 5 spekulum atau cucur bebek, 40 ampul obat bius lokal, 7 sendok kuret dan 6 klem ovum.

Pada perkara pembongkaran SDN 2 Hayaping diamankan barang bukti berupa 5 buah ITAB Advan dan 1 proyektor LCD. Para perkara narkoba diamankan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 164,66 gram.

"Penegakan hukum tetap terus dilaksanakan tanpa terhenti untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," pungkansya. (PRASOJO/B-6)