SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Damianus Ndarung alias Damian mengakui terus terang perbuatan asusila yang dilakukannya kepada bocah 8 tahun.

Damian dalam sidang tertutup dipimpin hakim Muslim Setiawan mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali pada Juni 2019 dan Juli 2019. 

"Perbuatan itu dilakukannya karena khilaf, selain itu sudah 6 tahun tidak bertemu istrinya setelah merantau kerja di perkebunan sawit," kata Agung Adisetiyono, penasehat hukum terdakwa.

Damian melakukan perbuatannya itu di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban disetubuhi ketika datang ke mess karyawan terdakwa. Korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatannya itu dengan memberinya iming-iming uang.

--page

Perbuatannya terbongkar setelah korban menceritakan kalau bagian vitalnya sakit setelah disetubuhi Rustam Efendy (sudah vonis) dari situ korban mengaku juga pernah disetubuhi Demian.

"Di sini terdakwa tidak ada keluarganya. Anak istrinya di Flores sana. Di sini dia kerja sendiri," tandas Agung. (NACO/B-6)