SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Berdo Tri Atmojo (21) menyebutkan kayu yang diangkutnya milik Hendra. Terdakwa dijanjikan akan diberi upah Rp 5 juta jika berhasil membawa kayu benuas ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kayu bukan milik saya, hanya ambil upah angkut, kayu milik Hendra," kata terdakwa, Selasa, 31 Maret 2020 dihadapan majelis hakim Pengadipan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Berawal pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB di dekat jembatan Padas Jalan Poros Parenggean-Pelantaran Rt.06 Rw. 02 Dusun Padas Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim tersangka diamankan.

Kayu itu berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut berupa kayu olahan jenis benuas sebanyak 33 potong atau sama dengan 8,5058 meter kubik 

"Saat itu kayu yang saya bawa tidak membawa dokumen," ucap terdakwa yang juga dihadapan jaksa Arie Kesumawati.

--page

Menurut terdakwa, kayu dibeli dari lahan masyarakat di lahan KPE 2/ Desa Tri Buana, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Sementara Hendra berangkat terlebih dahulu dan berjanji akan menunggunya di Palangka Raya. Akan tetapi belum sampai di sana terdakwa diamankan.

"Jika sampai Banjarmasin saya akan diberi upah Rp 5 juta. Saat diamankan saya belum menerima upahnya," tandasnya. (NACO/B-6)