BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri melantik 24 pejabat eselon di tengah status siaga darurat Corona Virus Disease atau COVID-19, di aula Setda, Selasa, 31 Maret 2020.

Saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM enggan berkomentar, dan begitu juga dengan salah satu Kabidnya.

"Konfirmasi dengan pak kepala badan saja," kata salah satu Kabid pada BKPSDM Barito Selatan yang enggan diminta informasi terkait hal itu.

Berdasarkan informasi dihimpun Borneonews, sebanyak 24 pejabat yang dilantik Bupati tersebut yakni pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten Barito Selatan.

Pelantikan yang berlangsung di aula Kantor Bupati tersebut informasinya dilakukan secara diam-diam, tanpa diketahui awak media.

--page

Pelantikan dilaksanakan dalam tiga sesi, dan setiap sesi delapan pejabat yang dilantik oleh Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri.

Sementara ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran mengatakan sangat menyayangkan apabila dilaksanakannya pelantikan.

Semestinya lanjut dia, pemkab tidak perlu melaksanakan pelantikan, karena berpotensi menjadi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Apalagi kata dia, berdasarkan Instruksi Presiden RI, Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah dan bahkan surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Barsel itu sendiri.
Hal itu mengingat Barsel dalam status siaga darurat COVID-19, dan kegiatan apapun yang berpotensi mengumpulkan orang banyak untuk sementara waktu tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, lanjut dia, sangat menyayangkan kalau memang dilaksanakan pelantikan pejabat pada hari ini.

--page

"Berarti Pemkab tidak mengindahkan instruksi Presiden dan maklumat Kapolri tentang social distancing," tandas dia.

Kalau memang benar dilaksanakan pelantikan tegas dia, ini bisa menimbulkan prasangka buruk dari berbagai kalangan terhadap para pejabat daerah, bahwa ada pengecualian tindakan hukum antara pejabat dan masyarakat biasa. (URIUTU DJAPER/B-5)