PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin perintahkan lembaga pembiayaan atau perkreditan memberikan kelonggaran atau relaksasi kepada warga atau debitur yang terdampak Covid-19.

Melalui surat Nomor 870/208/DPKUKMP/SEKT.I/III/2020, perintah tersebut ditujukan kepada lembaga keuangan seperti perbankan, koperasi simpan pinjam dan lembaga pembiayaan atau perkreditan.

Lembaga tersebut diminta untuk membantu mengatasi permasalahan ekonomi perorangan, UMKM, IKM dan masyarakat pelaku usaha lainnya yang terdampak Covid-19.

Terdapat tiga point penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak Covid-19 melalui berbagai skema restrukturisasi.

Misalnya memberikan penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.

--page


Kedua, memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun.

Ketiga, lembaga ini juga diwajibkan untuk memberikan sosialisasi, edukasi tentang kebijakan tersebut kepada seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah setempat. (HENDRI/B-7)