BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Perwakilan Ombudsman Rl Kalimantan Tengah Dr. R. Biroum Bernardianto melalui siaran Pressnya mengimbau kepada Penyelenggara Negara di wilayah setempat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan seremonial dan mengundang media untuk meliput.

Pasalnya, praktik tersebut bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan resiko penularan Covid 19.

"Ombudsman Kalteng mengingatkan untuk sementara waktu tidak mengadakan acara seremoni yang menyebabkan keramaian," katanya, Rabu 1 April 2020.

"Karena beresiko tinggi menyebarkan Covid 19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas," ucapnya.

Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman Kalteng menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi yaitu melalui live streaming tanpa mengundang awak media untuk hadir guna meliput.

--page

Terkait kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di Provinsi Kalimantan Tengah, Ombudsman Kalteng mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka menghambat dan menghentikan sebaran wabah virus Covid 19.

Namun, Ombudsman Kalteng menghimbau agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak dan tetap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.  (HENDRI/B-6)