BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Seruyan kembali memperpanjang menutup sementara seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan secara langsung atau tatap muka.
Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan, mengatakan perpanjangan penutupan pelayanan secara tatap muka ini, sebagai tindaklanjut surat edaran Bupati Seruyan tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease di Kabupaten Seruyan.
“Penutupan sementara seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka pada DPMPTSP Seruyan, yang semula sampai 31 Maret 2020, kini di perpanjang sampai batas waktu yang belum di tentukan,” katanya, Rabu, 1 April 2020
Agung menambahkan, langkah ini diambil, dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran virus Corona, sehingga layanan langsung atau tatap muka ditutup sementara.
Pelayanan perizinan dan non perizinan bisa dilakukan secara mandiri melalui alamat www.oss.go.id sebagai media penganti pelayanan tatap muka.
--page
Sebagai pengganti pelayanan tatap muka, pemohon atau pelaku usaha dapat menggunakan seluruh saluran pelayanan secara online yang telah di sediakan.
Bagi pemohon atau masyarakat membutuhkan informasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui layanan WA/SMS dengan nomor 08115210024 atau email info.pengaduan.dpmptsp.seruyan@gmail.com, pelayanan perizinan online setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib. (FAHRUL/B-5)








