PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor SK Nomor 188.44/94/202 tentang pembatasan orang yang datang dari luar wilayah provinsi Kalteng.

"Keputusan tersebut perlu diambil sebagai langkah-langkah cepat, strategis dan tepat untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kalteng,"  Katanya, Rabu 1 April 2020.

Ia menambahkan, pertimbangan surat keputusan pembatasan arus kedatangan orang dari luar Kalteng itu sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat terhadap penularan virus Covid-19. Upaya ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

"Kita harus bertindak cepat. Demi keselamatan masyarakat Kalimantan Tengah dari penyebaran Covid-19 tersebut," tegasnya.

Selain itu ada pertimbangan bahwa pencegahan risiko meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 wilayah Kalteng, perlu dilakukan pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng.

--page

"Sehingga ditetapkan, pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng seperti batasan harus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai dan udara," tutupnya. (NOPRI/m)