MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara meminta BUMN, BUMD, dan Swasta untuk dapat mengkoordinir karyawannya yang selesai melaksanakan cuti tahunan, terutama jika datang dari red zone corona.

“Terkait karyawan yang baru pulang dari red zone, diharapkan perusahaan dapat menahan dulu untuk tidak masuk bekerja agar dikarantina mandiri,” kata Bupati Barito Utara, Nadalsyah, Rabu, 1 April 2020.

Sedangkan, untuk karyawan yang belum atau akan mengambil cuti tahunan, agar sementara waktu untuk tidak disetujui. Mengingat pentingnya protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Barito Utara.

“Hal ini tercantum dalam surat edaran Bupati Barito Utara nomor 100/29/Pem tanggal 1 April 2020, perihal pencegahan terhadap penyebaran covid-19,” jelasnya.

Di sisi lain, Nadalsyah mengapresiasi para pejuang kemanusiaan dalam penanggulangan pencegahan pandemi Covid-19 yang penuh dengan risiko.

--page

"Kami akan terus mendukung dan mendoakan semoga kita semua diberikan keselamatan" ucap Nadalsyah. (RAMADHANI/B-11)