KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Kapuas menerapkan pelayanan online sementara waktu, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.

BPN Kapuas sementara waktu tidak melakukan pelayanan konvensional yang memerlukan interaksi tatap muka di kantor, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas ini.

"Iya, terhitung sejak 23 Maret hingga 5 April 2020, Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas hanya menerima layanan online," ucap Kepala BPN Kapuas, Suraji, Kamis, 2 April 2020.

Pelayanan secara online terdiri dari HT elektronik, pengecekan elektronik melalui mitra.atrbpn.go.id dan loket.atrbpn.go.id. Untuk layanan informasi dan pengaduan dapat diakses lewat aplikasi android sentuh tanahku ATR/BPN atau email bpn.kapuas@gmail.com.

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri ATR/BPN tanggal 20 Maret 2020. Yakni pelayanan konvensional hanya untuk pelayanan penerimaan surat masuk.

--page

"Tentang tindak lanjut pelayanan pertanahan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)," tuturnya.

Kendati itu dilakukan, pihaknya tentu tetap berupaya bekerja maksimal dalam hal menjalankan program yang telah ditetapkan.  Selain itu, ia berharap kondisi ini cepat berlalu, dan penyebaran virus corona bisa teratasi.

"Kami terus maksimalkan segala pelayanan di tengah situasi ini. Mudah-mudahan bisa kembali normal lagi semuanya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)