SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Alfius, nahkoda Kapal KM Borneo bodong milik PT Borneo Sawit Persada (BSP) dijatuhi hukuman percobaan.

"Atas vonis itu kami penuntut umum masih pikir-pikir," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo yang menangani perkara itu, Kamis, 2 April 2020.

Alfius dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Sementara di persidangan sebelumnya pria yang sejak penyidikan ini tidak ditahan dituntut hukuman oleh jaksa selama 5 bulan penjara.

Bahkan dalam tuntutannya jaksa Didiek Prasetyo Utomo meminta agar terdakwa ditahan.  Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 302 ayat 2 UU Pelayaran

--page

Terdakwa Alfius diamankan Sabtu, 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di perairan DAS Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupatem Kotim.

Saat Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng melakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan terhadap KM Borneo dari hasil pemeriksaan tidak ada dilengkapi surat dokumen kapal.

Alfius diamankan pada saat itu sedang berlayar melakukan kegiatan menyebrangkan truk buah perusahaan dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang.

Ketika dicek petugas, semua surat dokumen kapal tidak ada sama sekali diatas kapal KM. Borneo, dan pada saat melakukan aktifitas melayarkan kapal tidak ada menggunakan surat dokumen apapun.

Dari data yang ada izin habis masa berlakunya 1 maret 2018 mulai dari Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau , Pas Kapal Perairan Daratan,  Surat Keterangan Angkutan Barang dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan. (NACO/B-6)