PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 30 Maret 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun mengasimilasi 24 narapidana (Napi).

Kasi Pembinaan Napi dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Peni Hadi mengatakan tujuan diterbitkannya Peraturan Kemenhunkam No.10/2020 tentang asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Asimiliasi ini bukan dibebaskan, tapi karantina di rumah dan tetap dalam pengawasan oleh Tim Bapas dan kejaksaan," ujarnya, Kamis, 2 April 2020.

Selain itu karena Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun telah melebihi kapasitas, sehingga mengasimilasi 24 narapidana.

Peni menjelaskan Rabu, 1 April 2020 ada 22 napi mengikuti sidang asimilasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengamat Kemasyarakatan.

--page

Kemudian hari ini Kamis, 2 April 2020 ada 1 orang napi, dan nanti Selasa, 7 April 2020 ada 1 orang napi, yang semuanya merupakan napi dengan kasus pidana umum.

Adapun syarat yang berhak mendapatkan asimilasi dan hak integrasi, dilihat atau sesuai dan sudah menjalani setengah masa pidana, 2/3 tidak melebihi per 31 Desember 2020.

“Kebetulan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun kapasitasnya untuk 226 orang tetapi sampai saat ini dihuni oleh 600 lebih narapidana, sehingga mengalami over kapasitas. Meski Peraturan Kemenkumham ini sangat mendesak kami melakukan asimilasi 24 narapidana,” tutupnya. (DANANG/B-6)