BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Julius Manek dan Puji Imam Nur Kholik terdakwa kasus pencurian 300 janjang buah sawit milik PT BGA dituntut 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kamis, 2 April 2020.
Jaksa Hengky Firmansyah menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke– 1 atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
"Maka meminta kepada Majelis hakim agar terdakwa dihukum dengan dikurangai selama masa penahanan," katanya.
Sementara itu barang bukti 300 janjang buah sawit dikembalikan kepada PT BGAP dan membayar biaya perkara masing - masing Rp 5 ribu.
Atas tuntutan ini hakim Iman Santoso melalui siaran video conference memberi hak kepada terdakwa. Para terdakwa pun memohon keringanan.
--page
"Saya menyesal dan saya punya tanggungnan anak kecil, jadi saya mohon keringanannya," kata keduanya.
Atas permohonan terdakwa majelis hakim akan mempertimbangkannya, sementara JPU tetap pada tuntutannya. (DANANG/B-6)








