BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan mengatakan bahwa sesuai arahan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, karyawan-karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK selama wabah Covid-19 ini akan mendapat manfaat dari kartu pra kerja yang merupakan program pemerintah pusat.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, karyawan yang dirumahkan atau di-PHK ini akan mendapat manfaat dari kartu pra kerja. Jadi perusahaan diminta segera laporkan ke kami atau ke Disnaker daerah setempat dalam waktu yang sesegera mungkin," kata Syahril Tarigan saat jumpa pers Tim Gugus Percepataan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, di kantor Gubernur Kalteng pada Kamis, 2 April 2020.
Menurut Syahril, hingga saat ini pihaknya mendapat informasi bahwa ada 848 karyawan dari 18 perusahaan di Kalteng yang dirumahkan atau diPHK.
"Semua itu agar dilaporkan ke kami atau ke Disnaker kabupaten dan kota sesegera mungkin paling lambat tanggal 4 April 2020, lusa, supaya pekerja yang diPHK atau dirumahkan dapat segera mendapat manfaat dari kartu pra kerja," tegasnya.
Menurut Syahril, sudah ada intruksi dari Gubernur Kalteng pada 17 Maret 2020 bahwa untuk perusahaan agar diusahakan tetap berproduksi semaksimal mungkin dan menghindai PHK dengan karyawan.
--page
"Tetapi karena pandemi Covid-19 ini, tetap saja ada perusahaan yang merumahkan atau memPHK karyawannya. Nah ini paling tidak segera dilaporkan agar para karyawan yang kena PHK tidak menderita lebih lama dan mendapat manfaat dari kartu pra kerja," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








