KUALA KURUN –

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Gunung Mas kembali meringkus 2 pria asal Kecamatan Rungan, berinisial BG (35) dan Du (31). Mereka ditangkap karena kedapatan membawa sabu. 

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan ke 2 tersangka ditangkap pada 31 Maret 2020 di jalan Kurun-Tewah, tepatnya di simpang tiga Pasir Putih, Kecamatan Tewah.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut," kata  Iptu Untung saat dikonfirmasi, Kamis 2 April 2020.

Berbekal informasi itu anggota langsung bergerak ke tempat kejadian perkara atau TKP untuk penyidikan. Kemudian anggota mencurigai pengendara roda dua.

Setelah itu, anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, dan berhasil menemukan 8 plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,36 gram. 

--page

"Mendapati barang butik tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Gunung Mas guna sidik lebih lanjut," terangnya. 

Barang bukti lain yang juga diamankan yaitu 1 bundel plastik klip, 1 handphone beserta simcrad, 1 plastik warna hitam pembungkus sabu, dan 1 unit motor Honda CRF warna Hitam.

Atas perbuatannya kedua tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat satu jonto Pasal 131 ayat 1 undang-ndang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HENDRA/B-5)