BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim Gugus Tugas Penanggulangan Virus Corona Kotawaringin Barat telah membuat skema pengawasan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang pernah berintetaksi dengan pasien positif. Ini terkait status tanggap darurat serta Kejadian Luar Biasa (KLB) sudah ditetapkan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) karena ada seorang pasien positif Covid-19.
Tim gugus penanggulangan Covid-19 juga telah betkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melakukan penjagaan di rumah atau lokasi karantina ODP yang berada di puskesmas atau fasilitas kesehatan.
"Hal ini mencegah agar ODP tersebut agar mentaati aturan karantina mandiri dan tidak meninggalkan lokasi karantina tersebut, baik di rumahnya, fasilitas kesehatan, maupun di LPTQ atau Islamic Center Desa Pasir Panjang," jelas Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, di Pangkalan Bun, Jumat, 3 April 2020.
Karena, lanjut Bupati, bila dilihat dari riwayat perjalanannya sejak tiba di Kabupaten Kobar melalui jalan darat pada 22 Maret 2020, anggota Jamaah Tabligh tersebut juga sudah melakukan kegiatan dan berinteraksi dengan berbagai orang terdekat.
"Sehingga siapa saja yang pernah berinteraksi, khususnya dengan pasien positif Covid-19, bisa ssgera diketahui untuk dilakukan pemantauan. Tujuannya mencegah penyebaran dan penularan penyakit tersebut pada orang lain," jelas Bupati.
--page
Selain itu, lanjut Bupati, anggota Jamaah Tabligh yang sudah dikarantina dan diperiksa menggunakan rapid test juga tidak diperkenankan selama 14 hari karantina untuk berinteraksi dengan keluarganya sesuai protokol keamanan dan pencegahan penularan penyakit. (WAHYU KRIDA/m)








