PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Syahril Tarigan mengatakan seluruh karyawan hotel yang diistirahatkan rencananya akan diusulkan menjadi penerima manfaat kartu pra kerja.

Seluruh karyawan yang diistirahatkan ini berada di keputusan kementerian dan perekonomian.

"Tugas kami hanya membantu mendata karyawan atau pekerja di perusahaan dan mengusulkan saja, semuanya berada pada kementerian. Di situkan ada klarifikasi," kata Syahril ketika dikonfirmasi via telepon, Jumat 3 April 2020.

Dia menjelaskan pekerja yang menjadi penerima manfaat kartu pra kerja ini yakni karyawan yang diistirahatkan atau dirumahkan tanpa menerima apapun dari perusahaan.

"Kartu pra kerja ini diarahkan bagi jalur jaring pengaman sosial yang kehilangan pekerjaannya," jelasnya.

--page

Hal ini merupakan bentuk tindaklanjut dari arahan Gubernur Provinsi Kalteng terhadap para pekerja yang diistirahatkan.

"Mudah-mudahan yang kita usulkan bisa diterima dan mendapat manfaat dari  kartu pra kerja ini," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)