SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) tetap menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik kepolisian.

Namun untuk tersangka tidak lagi dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit seperti biasanya. Setelah adanya kondisi wabah corona.

"Untuk pelimpahan berkas tahap II tetap kami terima namun sementara tahanan dititipkan dengan penyidik," kata Kepala Kejari Kotim Hartono melalui Kasi Pidum Teguh Fidian Wahyudi, Jumat, 3 April 2020.

Namun menurut Teguh pelimpahan yang mereka terima untuk tahanan yang mendesak. Misalnya masa tahanannya yang sudah habis.

"Kalau yang bisa diperpanjang sementara ini kita minta untuk diperpanjang saja. Karena kondisi wabah ini kegiatan kita batasi," tegasnya.

--page

Selain itu menurut Teguh pelimpahan bagi tersangka harus disertai dengan surat kesehatan dari pihak instansi terkait. Karena jika ada gejala yang mengarah pada virus itu mereka tidak akan menerimanya.

"Tahanan kita pastikan harus sehat ini sebagai bentuk antisipasi kita terhadap wabah ini," tandasnya. (NACO/B-6)