SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso meminta perusahaan jangan mengabaikan surat Menteri Ketenagakerjaan RI. Surat itu memberi penegasan perlindungan kepada pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan serta penanggulangan Covid-19.

Dia mengatakan, surat itu tegas mengatakan perlu dilakukan langkah-langkah guna melindungi pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha. 

Mulai dari mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus terkait
COVID-19 di Lingkungan Kerja, hingga melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu kata dia, setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Selain itu setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

--page

"Manakala terdapat pekerja atau buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid 19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Bima Santoso, Sabtu, 4 April 2020.

Termasuk karyawan atau buruh yang dinyatakan ODP hingga dikarantina atau positif Covid 19, agar gajinya tetap dibayar secara penuh. (NACO/B-11)