JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman mengkritik tidak adanya limitasi isu dan waktu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini adalah cek kosong dan jalan pintas menuju otoritarianisme," kata Sohibul dalam surat terbuka tentang Perpu Corona untuk Jokowi, Jumat, 3 April 2020.

Ia menilai hal itu dapat membahayakan sistem keuangan dan sistem pemerintahan Indonesia. “Perpu ini akan menyuntik mati demokrasi kita.”

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu tak hanya mengatur penanganan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, tetapi juga ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Menurut Sohibul, limitasi isu dan waktu harus ada dalam diskresi yang tercantum dalam Perpu Corona itu.

Sohibul juga mengingatkan Perpu 1 Tahun 2020 itu berpotensi mengulang kembali skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

--page

"Moral hazard akan terbuka lebar dan cost of crisis yang akan ditanggung oleh negara akan sangat tinggi," ujar dia.

(TERAS.ID)