BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Masa mengingatkan agar tidak melakukan tindakan pidana korupsi pada anggaran Covid-19.
Bagi yang berani yang melakukan tindakan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan diancam dengan hukuman mati.
"Jangan jadikan penderitaan untuk mencari keuntungan karena wabah Covid-19 ini, jika berani melakukan tindakan korupsi pada anggaran bencana Covid-19 akan ditindak tegas dan ancamannya hukuman mati," katanya.
Menurutnya ketentuan ini sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengharapkan kepada setiap pihak yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 untuk memiliki rasa empati kepada korban dan masyarakat agar wabah ini segera teratasi.
--page
Pihaknya akan terus mengawasi dan mengingatkan para aparatur agar dalam melaksanakan anggaran Covid-19 dilaksanakan sesuai ketentuan dan demi menyelamatkan bangsa dari wabah Covid-19.
Harapannya semua pihak bisa kerja sama untuk menangani bencana Covid-19 ini agar segera berakhir.
Demikian juga Gugus Tugas Covid-19 bisa bekerja profesional dan tetap semangat serta menjalankan amanah dengan baik dalam menangani wabah virus corona ini (JAMES DONNY/B-6)








