BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyetop sementara pelayanan pendaftaran nikah langsung ke KUA.
Kepala Kantor Kemenag Kobar melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Hadrian Nur menyampaikan, langkah ini sebagai tindaklanjut surat edaran Direktur Jenderal Bimas Islam nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, tentang pelayanan protokol penanganan COVID-19 pada area publik dilingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
"Layanan pendaftaran nikah langsung ke KUA disetop sementara sejak 2 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan," ujarnya, Senin, 6 April 2020.
Lanjutnya, adapun bagi masyarakat yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020 akad nikahnya masih dilayani dengan pelaksanaan di KUA sedangkan untuk di luar KUA ditiadakan.
"Adapun yang kami layani akad nikahnya, bagi warga yang sudah mendaftar jauh-jauh hari, dan Akad nikah cuma bisa dilakukan di KUA dan dibatasi," katanya.
--page
Dalam hal ini pihaknya melihat dulu bagaimana perkembangan penyebaran wabah COVID-19, bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah akan dilaksanakan seperti semula karena ini juga sementara. (DANANG/B-5)








