SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - James Watt, Hermanus dan Dilik didakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit oleh jaksa Rahmi Amalia, Senin, 6 April 2020. Atas dakwaan itu ketiganya menyatakan keberatan.

"Kami akan ajukan eksepsi (nota keberatan) yang mulia," kata Parlin B Hutabarat salah satu kuasa hukum ketiganya, usai mendengarkan Rahmi Amalia membacakan dakwaaanya.

Dalam kasus ini James Watt didakwa dengan Pasal 107 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan  Jo Pasal 363 Ayat (4e) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

Sementara itu Dilik dan Hermanus didakwa dengan Pasal 107 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan jo Pasal 363 Ayat (4e) KUHP.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit yang ditangkap Polda Kalteng atas laporan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II.  

--page

Dakwaam Rahmi Amalia yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno terungkap perbuatan itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di.PT HMBP II Blok 9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Hermanus dan Dilik dalam kasus ini ditahan pada 18 Februari 2020. Sementara itu James Watt ditahan pada 8 Maret 2020. Hakim memberi waktu kuasa hukum terdakwa sepekan mempersiapkan eksepsinya. (NACO/B-5)