SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang residivis kasus perjudian jenis togel berinisial He alias Do dituntut jaksa selama 10 bulan penjara. Namun pada akhirnya oleh majelis hakim dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP," kata hakim yang diketuai Ega Shaktiana dalam amar putusannya, Senin, 6 April 2020.

Diuraikan hakim, terdakwa diamankan di rumahnya, Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 buah ponsel yang salah satunya di terdapat angka pememesanan nomor judi kupon putih, 1 bandel kertas yang berisi nomor pemasangan, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.810.000 yang di taruh dalam tas kecil, 1 lembar kertas grafik dan 1 buah buku tabungan.

Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Hakim meminta terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya.

--page

Vonis yang dijatuhkan hakim dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua terdakwa berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

"Yang terpenting perbuatan ini jangan saudara ulangi lagi," tegas hakim kepadanya. (NACO/B-7)