PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan tidak ada izin untuk kegiatan apapun di taman milik pemerintah, selama penutupan.

Berdasarkan surat edaran pada 30  Maret 2020, taman milik pemerintah setempat semuanya ditutup untuk kegiatan berkumpul atau lainnya, baik perorangan maupun kelompok.

"Untuk sementara waktu pemberian izin penggunaan taman yang berpotensi mengumpulkan orang banyak dihentikan," kata Fairid, Senin, 6 April 2020.

Dia menuturkan, penutupan taman ini akan dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Atau tepatnya hingga dampak penyebaran Covid-19 dinyatakan aman bagi masyarakat.

Penutupan taman ini merupakan salah satu langkah atau upaya dalam melakukan pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19.

--page

"Untuk mencegah orang berkumpul atau bersantai di taman maka kita tutup supaya penanganan covid-19 lebih mudah," pungkasnya. (HENDRI/B-11)