PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Musliman, dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor dan ponsel di salah satu warung dijalan Sultan Syahrir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, 6 April 2020.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 3 KUHP.

"Atas putusan tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.


Majelis hakim menyampaikan, putusan yang diberikan kepada terdakwa itu lebih ringan, daripada tuntutan JPU yakni penjara selama 1 tahun 10 bulan.

"Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim, dan memperhatikan permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan, serta terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbutannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata majelis hakim.

--page


Diinformasikan bahwa terdakwa Musliman pada Sabtu, 7 September 2019 telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung milik Saksi Muhamad Amron Zamzani di Jalan Sultan Syahrir Gang Lombok I RT. 03 RW. 01 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan.

Adapun barang berharga yang diambil terdakwa ialah, 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna Merah Hitam Nopol KH 3708 WN dan 1 unit HP merk VIVO  Y93 warna Ocean Blue.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 17.500 000. (DANANG/m)