PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul, mengatakan hasil rapid test tidak bisa dijadikan acuan untuk menyatakan seseorang menjadi pasien negatif atau positif virus corona (Covid-19).

"Yang menentukan seseorang positif atau negatif Covid-19 itu adalah hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR)," Katanya, Senin, 6 April 2020.

Dia menambahkan, hasil rapid test tersebut hanya digunakan jika hasilnya positif, maka diperlukan isolasi. Baru selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan PCR.

"Jika hasilnya positif dan ada riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19, maka orang itu akan dilakukan isolasi dan dipantau perkembangannya," kata dia.

Selain itu, Suyuti kembali menyampaikan, negatif atau positif palsu pada pemeriksaan rapid test sangat cukup tinggi.

--page

"Makanya jangan heran, jika ada orang yang positif menurut rapid test tetapi negatif di pemeriksaan PCR. Demikian juga sebaliknya," kata dia. (NOPRI/B-11)