BORNEONEWS, Kasongan - Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, dr Agnes Nissa Paulina mengeluarkan pengumuman ataupun pemberitahuan kepada masyarakat khususnya bagi seluruh keluarga pasien atau pengunjung atau karyawan atau patner saat ini diharuskan memakai masker masuk ke sreal rumah sakit.
"Mulai tanggal 6 April 2020 kemarin kami tidak mengijinkan pengunjung yang tidak menggunakan masker masuk ke areal RSUD MAs Amsyar Kasongan," kata Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, dr Agnes Nissa Paulina, Selasa, 7 April 2020.
Hal ini, kata Agnes sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 39, yaitu setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Sementara itu menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Katingan yang juga sekretariat gugus tugas pencegahan penyebaran covid-19 Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga mengatakan saat ini wilayah Katingan masuk zona kuning,
sebab ada 2 orang warga yang berstatus pasien dalam pengawasan atau PDP.
--page
Untuk itu, Eka Suryadilaga meminta kepada lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan, terutama sering mencuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dan mengurangi aktifitas di luar rumah serta menghindari kumpul-kumpul dengan warga lainnya. (ABDUL GOFUR/B-5)








