BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja Palangka Raya, Mesliani Tara menyampaikan belum ada batas waktu yang ditentukan sampai kapan pendaftaran kartu pra kerja dibuka.
Artinya pemerintah ingin menjaring sebanyak-banyak warga yang terkena pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan akibat Covid-19 termasuk warga yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
"Pendaftaran online bukan perpanjangan data sebelumnya tetapi kemaren hanya penyampaian data saja dan untuk online belum ada batasan waktu," katanya, Selasa 7 April 2020.
Data sebelumnya telah diterima dan dikompilasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah terdata sebanyak 900 lebih warga setempat yang terkena PHK akibat Covid-19.
"Data yang dikompilasi 4 April 2020 kurang lebih 900 orang sudah terdaftar dan ini kita buka lagi pendaftaran secara online," jelasnya.
--page
Sesuai aturan pemerintah pusat lanjut Mesliani, nantinya peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan sekitar Rp 3 juta lebih dengan perincian sesuai syarat ketentuan berlaku. (HENDRI/B-5)








