BORNEONEWS, Muara Teweh – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Barito Utara H Siswandoyo, Selasa 7 April 2020 menegaskan bahwa penanganan Pasien Dalam Pangawasan (PDP) Covid-19 merupakan tanggung jawab pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk PDP ini merupakan kewenangan atau tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bukan di kabupaten, sehingga orang berstatus PDP ditangani di RSUD dr Doris Sylvanus, bukan di daerah,” katanya.
Jadi, kata Siswandoyo, Pemerintah Kabupaten Barito Utara harus merujuk orang berstatus PDP ke Palangka Raya.
Ia mengatakan, RSUD Muara Teweh juga telah siap menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 untuk wilayah DAS Barito. Namun sesuai juknis, tetap harus dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus,” jelasnya.
Menurutnya, apabila ruang untuk PDP Covid-19 di RSUD dr Doris Sylvanus sudah penuh, maka rumah sakit di kabupaten yang telah siap menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 dapat melakukan penanganan di daerah.
--page
“Namun, hal ini harus dengan petunjuk atau instruksi dari pemerintah provinsi,” ungkapnya. (RAMADHANI/m)








