BORNEONEWS, Sampit - RAD mengaku sabu yang diamankan darinya didapat karena membeli dari seorang pengedar di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Itu berdasarkan keterangan saksi anggota Resmob Polres Kotim, yang mengamankannya yakni Gabriel Guer dan Bagus Prasetya.
Menurut saksi, terdakwa diamankan di sebuah barak milik Mama Lilis di Jalan Padat Karya, RT 18 RW 4, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim
Terdakwa diamankan pada Kamis, 2 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu ditemukan dalam tas satu paket narkotika jenis sabu dan sebuah pisau kecil.
"Pengakuan terdakwa sabu didapat dengan cara membeli dari seorang pengedar yang ada di Desa Pundu," kata Gabriel.
--page
Namun siapa nama pengedar itu saksi mengaku tidak tahu. Namun dari pengakuan terdakwa sabu itu dibeli dengan harga Rp 300 ribu per paket.
"Pengakuannya baru kali pertama kali beli sabu, dan menurutnya mau digunakannya," tandas saksi Bagus.
Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang menjerat Rizki. Sebelumnya Rizki divonis selama dua tahun penjara atas kasus penganiayaan berat. (NACO/m)








