BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menggelapkan 150 janjang buah sawit milik PT BGA, Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama, 4 Karyawan perusahaan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 April 2020.
Ke 4 terdakwa bernama Sunarto, Supratmansyah, Julius Manek dan Puji Imam Nur Kholiq. Menurut ketua majelis, Hakim Iman Santoso para terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atas putusan ini dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan, dan masing - masing membayar biaya perkara Rp 5 ribu," katanya.
Atas putusan ini majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa, menrima, pikir - pikir atau banding. Terdakwa pun menerimanya.
Aksi pelaku ini terjadi 19 Desember 2019. Ke 4 terdakwa telah melakukan penggelapan 150 janjang buah sawit milik PT. BGA di areal Blok T 45/46 Divisi II DMRE.
--page
Akibat perbuatan terdakwa, maka PT BGA mengalami kerugian Rp 3.400.000. (DANANG/B-6)








