BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kota Palangka Raya, Rawang memberi kelonggaran kepada mereka yang hendak berjualan saat bulan puasa nanti.
Menurutnya, para pedagang bisa berjualan jika memang kondisi penyebaran Covid-19 sudah mulai membaik saat memasuki awal bulan ramadan. Namun harus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran Wali Kota disebutkan bahwa pedagang boleh menjajakan daganganya tapi harus menyediakan jasa kurir agar makanan tersebut diantarkan ke rumah pembeli.
Kalau kondisi sudah membaik kata Rawang, pemerintah tidak melarang para pedagang kue yang biasa berjualan di pasar ramadan bila ingin menjual dagangannya.
"Namun para pedagang harus menyediakan kurir atau mereka sendiri yang menjadi kurir untuk mengantarkan dagangannya ke tempat pembeli," jelasnya, Rabu 8 April 2020.
--page
"Namun harus sesuai dengan surat edaran wali kota bahwa makanan tersebut harus di take away dan di antar melalui kurir," pungkasnya. (HENDRI/B-5)








