BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk sementara menunda proses pendaftaran perkara. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi mengatakan, masa penundaan pendaftaran perkara ini masih belum ditentukan waktunya karena harus memperhatikan situasi dan kondisi sampai suasana atau keadaan kondusif.
“Sedangkan untuk pelayanan pengambilan produk pengadilan, tetap dibuka seperti biasa sesuai dengan hari dan jam pelayanan,” katanya, Rabu, 8 April 2020.
Kemudian, untuk pelayanan kepada masyarakat melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP, tetap dijalankan secara terbatas dan memanfaatkan tekhnologi informasi untuk meminimalisir kontak fisik secara langsung.
Selanjutnya, untuk kegiatan persidangan yang telah ditentukan waktunya, tetap dilaksanakan sesuai dengan agenda dengan cara tatap muka terbatas dan memanfaatkan pemeriksaan secara elektronik serta video conference.
--page
“Dalam hal berhubungan dengan masyarakat, aparatur pengadilan agama dan para pengunjung pengadilan, harus menjaga kebersihan, tetap memperhatikan jarak aman satu dengan lain sesuai anjuran melaksanakan sosial distancing,” pungkasnya. (FAHRUL/B-7)








