BORNEONEWS, Tamiang Layang - Personel Polres Barito Timur terus melaksanakan mensosialisasikan maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan menyampaikan imbauan kebijakan pemerintah.
"Menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk menjaga jarak di kerumunan atau antar individu, dari maklumat Kapokli juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak atau melakukan kegiatan sosial," Ucap Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Binmas Iptu Asep Mustafa, Rabu 8 April 2020.
Pihaknya berusaha mengimbau masyarakat menjaga jarak, melakukan physical distancing secara disiplin dan aparat Polri diperintahkan sesuai maklumat Kapolri untuk melakukan penindakan.
"Polri akan melakukan dengan cara humanis, dengan sopan, akan melakukan peneguran, mengimbau masyarakat tidak berkumpul. Bila hal tersebut tidak ditaati, kepolisian akan melakukan tindakan tegas," akunya.
Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berkumpul, mengumpulkan orang banyak.
--page
“Kemudian juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak pulang kampung, atau tidak mudik untuk kita bersama-sama berusaha untuk mencegah penyebaran covid-19 ini,” pesannya.
Selain sosialisasi, Anggota Binmas Polres Bartim juga membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu untuk membantu beban kebutuhan rumah. (PRASOJO/B-6)








