BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penyampaian informasi resmi terkait penyebaran Covid-19 bisa dilaksanakan secara maksimal.
"Menurut Undang-Undang, informasi terkait Covid-19 ini termasuk pada kategori yang wajib diumumkan secara serta-merta. Karena itu, Komisi Informasi Provinsi Kalteng mendorong pelaksanaannya dapat diupayakan secara maksimal," kata Komisioner Komisi Informasi Kalteng, Roziqin, Rabu, 8 April 2020.
Hal ini disampaikan Roziqin terkait tidak terlaksananya beberapa kali rilis perkembangan penanganan virus corona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng.
"Hal ini juga menyita perhatian kita di Komisi Informasi Kalteng. Karena ada banyak pihak yang berharap updating data Covid-19 ini untuk dilakukan simultan dan berkala minimal tiap hari, terutama kalangan media," tuturnya.
Padahal, pemerintah provinsi melalui satuan teknis terkait yakni Gugus Tugas semestinya dapat melakukan pelayanan informasi, serta memberikan kemudahan dalam akses informasi seluas-luasnya kepada publik.
--page
"Dengan memaksimalkan pelayanan berbasis daring terkait perkembangan wabah Covid-19 ini, harusnya mudah untuk disampaikan secara berkala dan maksimal," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)








