TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polsek Dusun Tengah memberikan penyuluhan hukum terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, di kantor Desa Bantai Napu, Kecamatan Paku, Rabu, 8 April 2020.

Kapolres Barito Timur, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat, menjelaskan penyuluhan hukum tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait UU NOmor 4 tahun 1984 pasal 14 ayat 1, tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penyuluhan hukum ini tindak cepat dan tepat Polsek Dusun Tengah dalam menyikapi kebijakan pemerintah sehubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Nurheriyanto.

Dia mengharapkan, melalui kegiatan tersebut masyarakat mengetahui bahwa pemerintah telah mengatur tentang penanggulangan wabah penyakit menular, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

--page

Penyuluhan hukum dilakukan Kasi Humas Polsek Dusun Tengah, Aipda Yotry F Heriady dan Bhabinkamtibmas, Brigpol Putra Astaman.

Untuk diketahui, 1 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dari Kabupaten Barito Timur merupakan warga Kelurahan Ampah Kota, wilayah hukum Polsek Dusun Tengah. (BOLE MALO/B-11)